Halo
para peselancar dunia maya! Ini adalah artikel pertama Falfa's Site. Maka dari
itu mohon maaf jika ada kesalahan alias typo atau ada kalimat yang kurang
dimengerti.
Mungkin
kalian bertanya-tanya apa maksud judul artikel ini? Masyarakat Indonesia saat
ini akan merayakan pesta demokrasi, banyak warga yang berbondong-bondong
mencalonkan dirinya sebagai calon anggota wakil rakyat. Tidak terlepas dari hal
itu, banyak cara untuk menarik minat atau suara rakyat Indonesia, diantaranya
dengan memasang spanduk/baliho dipinggir jalan ataupun menempel stiker-stiker
promosi tentang diri sendiri di tiang listrik, angkutan umum, ataupun tembok
rumah warga.
Tanggal
29 Agustus 2013 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU No.15/2013 mengenai pelaksanaan
kampanye. Aturan yang baru tersebut memperketat aturan tentang pemasangan
spanduk dan baliho di lingkungan masyarakat. Setiap partai hanya boleh memasang
satu baliho di satu desa. Baliho tersebut hanya boleh menampilkan gambar
pengurus partai dan lambang partai, tidak boleh menampilkan gambar caleg yang
diusung oleh partai. Sedangkan untuk calegnya, hanya boleh memasang satu
spanduk atau baliho di satu desa dan maksimal ukurannya 1,5x7 meter. Peraturan
ini mulai berlaku sejak 1 bulan setelah dikeluarkan (1 September 2013).
Ternyata peraturan mengenai pemasangan spanduk atau baliho
telah diperketat oleh pihak KPU. Namun masih ada pelanggaran yang sering
terjadi dan tidak diketahui oleh KPU. Tetapi tidak sedikit juga yang
mematuhinya, namun jika kita lihat di jalan - jalan. Memang ada satu baliho
yang menampilkan satu caleg dari suatu partai, tapi disebelahnya terdapat pula
baliho caleg dari partai lainnya. Jumlahnya tidak hanya satu, tetapi banyak
sekali. Hal ini tentu sangat mengganggu pemandangan pengguna jalan
dan membuat kita pusing memilih caleg yang mana.
Namun sayangnya, setelah masa kampanye selesai, banyak baliho
yang tidak dicopot kembali oleh partai yang memasang baliho tersebut. Baliho
hanya dibiarkan begitu saja di rusak oleh alam. Sehingga makin menambah hancur
pemandangan. Hal yang sama juga terjadi jika cara kampanye yang dilakukan
adalah dengan menempel stiker.
Stiker kampanye caleg biasanya ditempel di angkutan umum atau
tempat yang sering dilalui oleh warga seperti toko-toko tempat belanja.
Sayangnya stiker malah lebih sulit untuk dicabut. Banyak yang dicabut secara
paksa sehingga meninggalkan bekas yang acak-acakan.
Kesimpulannya, sebagai pemilih cerdas kita harus bisa memilih
dan memilah mana pemimpi yang bisa bertanggung jawab kepada rakyatnya. Jangan
sampai pemimpin yang dipilih tidak bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah
dikampanyekannya, termasuk dalam hal pemasangan baliho dan stiker.

0 comments:
Post a Comment