Discover and Share

...

Wednesday, 9 April 2014

Fenomena Bisa "Memasang", Tak Bisa "Melepas"

By 11:12
         Halo para peselancar dunia maya! Ini adalah artikel pertama Falfa's Site. Maka dari itu mohon maaf jika ada kesalahan alias typo atau ada kalimat yang kurang dimengerti.
Mungkin kalian bertanya-tanya apa maksud judul artikel ini? Masyarakat Indonesia saat ini akan merayakan pesta demokrasi, banyak warga yang berbondong-bondong mencalonkan dirinya sebagai calon anggota wakil rakyat. Tidak terlepas dari hal itu, banyak cara untuk menarik minat atau suara rakyat Indonesia, diantaranya dengan memasang spanduk/baliho dipinggir jalan ataupun menempel stiker-stiker promosi tentang diri sendiri di tiang listrik, angkutan umum, ataupun tembok rumah warga.
         Tanggal 29 Agustus 2013 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU No.15/2013 mengenai pelaksanaan kampanye. Aturan yang baru tersebut memperketat aturan tentang pemasangan spanduk dan baliho di lingkungan masyarakat. Setiap partai hanya boleh memasang satu baliho di satu desa. Baliho tersebut hanya boleh menampilkan gambar pengurus partai dan lambang partai, tidak boleh menampilkan gambar caleg yang diusung oleh partai. Sedangkan untuk calegnya, hanya boleh memasang satu spanduk atau baliho di satu desa dan maksimal ukurannya 1,5x7 meter. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 bulan setelah dikeluarkan (1 September 2013).
    Ternyata peraturan mengenai pemasangan spanduk atau baliho telah diperketat oleh pihak KPU. Namun masih ada pelanggaran yang sering terjadi dan tidak diketahui oleh KPU. Tetapi tidak sedikit juga yang mematuhinya, namun jika kita lihat di jalan - jalan. Memang ada satu baliho yang menampilkan satu caleg dari suatu partai, tapi disebelahnya terdapat pula baliho caleg dari partai lainnya. Jumlahnya tidak hanya satu, tetapi banyak sekali. Hal ini tentu sangat mengganggu pemandangan pengguna jalan dan membuat kita pusing memilih caleg yang mana.
    Namun sayangnya, setelah masa kampanye selesai, banyak baliho yang tidak dicopot kembali oleh partai yang memasang baliho tersebut. Baliho hanya dibiarkan begitu saja di rusak oleh alam. Sehingga makin menambah hancur pemandangan. Hal yang sama juga terjadi jika cara kampanye yang dilakukan adalah dengan menempel stiker.
          Stiker kampanye caleg biasanya ditempel di angkutan umum atau tempat yang sering dilalui oleh warga seperti toko-toko tempat belanja. Sayangnya stiker malah lebih sulit untuk dicabut. Banyak yang dicabut secara paksa sehingga meninggalkan bekas yang acak-acakan.
       Kesimpulannya, sebagai pemilih cerdas kita harus bisa memilih dan memilah mana pemimpi yang bisa bertanggung jawab kepada rakyatnya. Jangan sampai pemimpin yang dipilih tidak bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah dikampanyekannya, termasuk dalam hal pemasangan baliho dan stiker. 


0 comments:

Post a Comment